Hello all,

ada yang menarik dari penayangan di stasiun2x televisi kita belakangan ini, yaitu “courtesy to youtube”. Bung Ludi pernah mengungkan soal ini dimilis tapi kelihatannya no one really cares. Nah, belakangan saya menonton hampir disemua stasiun televisi Indonesia mengambil sources dari youtube. Pertanyaannya apakah ini diperbolehkan?

Saat ini polemik penggunaan Youtube content untuk kepentingan komersial televisi masih berlanjut. Ketika anda meng=upload video ke youtube maka youtube sudah mengklaim bahwa video anda adalah non-exclusive royalty fee, sehingga tidak ada eksklusifitas dari Youtube karena copy right dari video ini adalah milik anda bukan milik Youtube. Youtube hanya menjadi media online yang memberikan ruang bagi video anda untuk di”share” kepada dunia. Namaun, notes ini masih tetap menimbulkan polemik, terutama bila video Youtube produksi pribadi dijadikan content program televisi komersial yang menghasilkan pendapatan besar bagi stasiun televisi, namun sang pencipta dan pemilik copy right ini, tidak mendapatkan apapun. Sementara, stasiun televisi hanya menuliskan courtesy kepada Youtube yang juga bukan pemilik copy right video.

Di Amerika, Jay Leno dari the Tonight Show maupun David Letterman Late night show seringkali memakai bahan video dari Youtube. Namun, mereka sudah bekerjasama dengan Youtube, bisa dengan bentuk barter promosi ataupun membayar royalti penggunaan video. Ini karena Youtube dipakai untuk program komersial. Sementara bagaimana kalau Youtube dipakai untuk news? polemik masih terjadi. Sebagian menganggap ini sama saja dengan twitter dan facebook, ini adalah publik info dimana materi video Youtube dipakai untuk memperkuat content berita. Sementara ada yang bilang bahwa ini adalah pelanggaran hak cipta karena belum tentu pembuat video bersedia dijadikan bahan berita.

Youtube sendiri sudah memberikan berbagai tata aturan main, termasuk mempersilahkan bagi siapa saja untuk berhubungan langsung dengan pengisi content untuk mendapatkan izin mensiarkan dilayar televisi. Caranya kirim email langsung ke pemilik video. Ini banyak dilakukan oleh para edukator yang banyak mendownload video Youtube untuk kepentingan edukasi.

Salah satu point diskusi online yang menarik adalah:

“So the TV station can use the content if they are affiliated with YT or YT is using them to promote the Service. So, for example, when Jay Leno says, “look at this new viral video on YouTube” and discusses it he may do so for the purpose of promoting the Service, ONLY IF he has YouTube’s permission (i.e. your sublicenseable license). Of course, his lawyers might argue fair use as well.”.

Mungkin ada baiknya untuk teman2x yang mendownload dari Youtube, membaca tata aturan main. Minimal membaca content ini:

http://www.youtube.com/t/copyright_owners

Dan yang pasti, beberapa bulan lalu, semua media televisi di Amerika dianjurkan untuk berhati-hati bila menyiarkan secara komersial dengan mendownload dari Youtube. Apalagi beberapa perusahaan besar seperti Viacom,mulai menuntut bila karya mereka di siar ulang menjadi komersial oleh media televisi atau media online lain.

Just protect yourself.

Salam
Naratama

source: NaratamaTV

Jadi, untuk teman - teman yang merasa video nya di gunakan di televisi hanya dengan menuliskan courtesy to youtube tanpa meminta izin dari teman - teman langsung. Silahkan untuk menuntut!